DPRD Akan Gunakan Hak Interpelasi Soal Kekosongan Wabup Kukar
TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara pada
Selasa 7 Mei 2019 lalu menggelar Rapat Paripurna ke 6, dengan acara penyampaian hak interpalasi
DPRD Kutai Kartanegara.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H
Rudiansyah dihadiri para anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi
menyebut, sah dan wajar anggota mengusulkan adanya hak interplasi melalui rapat
Paripurna DPRD.
“Ada beberapa hal yang mendorong
munculnya usulan dari anggota adanya hak interplasi tersebut, dimana interplasi
dilakukan untuk menanyakan beberapa kebijakan startegis,” kata Supriyadi yang
merupakan Ketua DPD PAN Kukar tersebut.
Salah satunya menurut Supriyadi terkait
dengan kekosongan posisi jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, dimana secara
mekanismenya Bupati selayaknya segera mengajukan nama pendampingnya ke DPRD.
“Sebenarnya hak interplasi sejauh
komunikasi terbangun semua bisa terkomunikasikan, apalagi DPRD memang lembaga
lintas fraksi dan Parpol. Dan interplasi merupakan hal wajar untuk hak tanya
dan ini ada ketentuan yang mengaturnya,” papar Supriyadi.
Dan perlu diketahui bahwa Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Seperti diketahui bahwa hingga saat ini
Bupati Kukar Edi Damansyah belum mengajukan secara resmi nama calon Wakil
Bupati mendampingi dirinya disisa masa akhir jabatan sampai 2021 mendatang.awi/poskotakaltimnews.com